Bismillahirrohmaanirrohiim

NIKAH DINI BUKAN SUNAH NABI

Oleh: Jum’an

Batas usia nikah untuk perempuan, menurut UU PerkawinanNo.1 Th.74 adalah 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Dalam PeraturanMenteri Agama No.11 th.2007, bila calonsuami belum 19 tahun dan calon isteri belum 16 tahun, mereka harus mendapatdispensasi dari pengadilan. Jika calon suami dan dan calon isteri belum genapberusia 21 tahun, harus ada izin dari orang tua atau wali mereka. Bila keduanyasudah lewat 21 tahun, mereka bebas menikah tanpa izin orang tua masing-masing.Agar tidak membingungkan, intinya batas usia nikah perempuan di Indonesia adalah16 dan laki-laki 19 tahun. Di India batas untuk prempuan adalah 18 tahun, pria21 tahn. Orang Islam yang melanggar undang-undang itu baik di Indonesia maupundi India kebanyakan beralasan bahwa Nabi Muhammad juga menikahi Aisyah padausia muda. Sementara kita tahu efek negatif dari pernikahan terlalu muda, untukmenghadapi alasan para pelanggar mungkin perlu diberikan keterangan yang lebih dapatmereka terima. Dibawah ini sebagian penjelasan dari Dr. Amina Wadud  Professor Emerita (pari-purna) StudiIslam dalam blognya yang berjudul “EarlyMarriage and Early Islam”  yangmenjelaskan bahwa Sunah sebagai alasan utuk nikah dini adalah keliru. BulanOktober yang lalu, Sembilan Organisasi Islam di Kerala, India, dimana Dr. Aminatinggal, telah mengadakan pendekatan dengan Mahkamah Agung untuk dapat mengecualikanperempuan Muslim dari undang-undang yang mengatur usia perkawinan minimum.Menurut mereka, larangan  Pernikahan Anak2006 yang berlaku sekarang, yang mengatur usia minimum 18 tahun untuk perempuandan 21 th untuk laki-laki, melanggar hak dasar kaum Muslimin untukmempraktekkan agama mereka.

India adalah negara berpenduduklebih dari 1 miliar dengan tingkat kemiskinan sebesar 22%, negara terburukke-55 dalam angka kematian ibu (450 per 100.000), dan angka kematian bayi,44-55 per 1000. Semua ini berhubugan langsung terhadap pernikahan anak (dini):kemiskinan, angka kematian ibu, dan dengan demikian kematian bayi secaralangsung berkaitan dengan usia perkawinan nasional. Dengan demikian salah satucara mengentaskan kemiskinan, menyelamatkan ibu, dan bayi adalah denganmencegah perkawinan dini. Sejak diberlakukannya UU Perkawinan Anak di Indiapada 2006, angka kematian ibu dan bayi telah menurun dari tahun ketahun. Tetapiorganisasi Islam di Kerala justru meminta Mahkamah Agung agar kaum muslimindikecualikan karena "melanggar hak dasar untuk mempraktekkan agama mereka"! Mereka juga tidak memberikan bukti bahwa pernikahan anak adalah"fundamental" bagi agama kita, yang tanpanya akan "menghalangi"upaya kita untuk menjalankan agama. Karena tidak adanya bukti-bukti seperti ituDr. Amina berusaha untuk menggambarkan secara obyektif proses sejarah danbudaya yang mungkin menyebabkan kesalah-pahaman seperti itu.

Cukup bukti bahwa salah satuistri Rasulullah berusia di bawah 18 ketika mereka menikah. Hal itu tidak anehdan tidak aib disana pada waktu itu. “Ibu saya belum berusia 18 ketika menikahdengan ayah saya, dan terjadi pada abad 20 di Amerika yang Demokratis” tulisDr. Amina. “Sementara saya mengakui bahwa ini memang terjadi, saya tidakmenetapkan itu sebagai model untuk seterusnya. Yang ingin saya tunjuk adalahcara berfkir miring yang memaksakan bahwa peristiwa seperti ini merupakan modeluntuk seterusnya. Kita ambil contoh Rasulullah. Kita mengikuti Sunnah Rasul sebagai salah satusumber utama hukum, etika dan perilaku. Sunnah artinya "perilaku normatifNabi Muhammad saw.” Kita berkata, "normatif", karena Nabi jugadikenal mempunyai perilaku istimewa dalam praktek spiritualnya, ibadah, dankedudukan sosial. Kekecualian ini tidak memiliki kekuatan pada masyarakat dantidak pernah dikodekan menjadi undang-undang sebagai rekomendasi, persyaratan,ataupun "fundamental". Misalnya, Nabi menikah 9 kali. Semua, kecualisatu dari istri-istrinya sebelumnya pernah menikah, dan mengingat waktu di manamereka tinggal, mereka cukup tua. Istri pertamanya, Khadijah, yang beliaunikahi pada saat ia menerima panggilan kenabian, adalah 15 tahun lebih tuadarinya: Nabi 25, Khadijah 40. Pernikahan mereka berlangsung selama lebih dari 25tahun, sampai Khadijah meninggal. Mereka menghasilkan empat anak perempuan yanghidup. Selama itu Nabi tetap melakukan monogami, meskipun kebiasaan poligamipada waktu itu sudah berjalan. Karena pernikahan ini adalah yang terpanjangbagi Nabi, mengapa bukan ini yang dijadikan standar kita mengukur normatif atauSunnah?

Selain itu, semua istrinya,kecuali satu, adalah wanita yang lebih tua, sudah menikah sebelumnya, (baikbercerai atau janda). Karena itu, menjadikan pernikahan Nabi dg Aisyah yangmasih muda sebagai preseden (kejadian awal dan dapat dipakai sbg contohselajutnya) adalah jelas miring. Menurut Dr. Amina juga keji, memutar-balik citraNabi, menghina nama Islam dan jelas berbahaya……. Syech Puji, ketahuilah itu!.
Sumber :
https://www.facebook.com/notes/juman-basalim/nikah-dini-bukan-sunah-nabi/10152114385038984


.

PALING DIMINATI

Back To Top